Pembatasan hingga pelarangan layanan aborsi yang masih diberlakukan oleh banyak negara di berbagai belahan dunia membuat posisi penyedia layanan aborsi menjadi lebih rentan terhadap berbagai risiko keamanan. Di satu sisi, penyedia layanan aborsi adalah pembela HAM yang berhak atas perlindungan hukum. Namun di sisi lain, membela hak dan menyediakan layanan aborsi seringkali bertentangan dengan aturan hukum yang melarang atau membatasi akses aborsi sehingga tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hal ini berujung pada anggapan bahwa penyedia layanan atau siapa saja yang membela hak aborsi tidak pantas mendapatkan perlindungan hukum selayaknya pembela HAM.
Aborsi adalah bagian dari layanan kesehatan yang esensial, namun orang-orang yang berada di garis depan memperjuangkan aksesnya terus dihadapkan dengan berbagai risiko. Laporan Amnesty International pada tahun 2023 mencatat berbagai tantangan dan kesulitan yang dihadapi oleh orang-orang yang membela hak aborsi dan memberikan akses terhadap layanan. Orang-orang tersebut termasuk bidan, dokter, perawat, doula, aktivis, dan semua pihak yang membantu orang hamil untuk melakukan aborsi secara mandiri menggunakan obat-obatan. Laporan tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang membela hak dan menyediakan layanan aborsi terus mendapatkan perlakuan buruk dan terancam keamanannya.
Merespon situasi tersebut, koalisi organisasi hak asasi manusia yang terdiri dari Amnesty International, International Planned Parenthood Federation (IPPF), IPAS, MSI Reproductive Choices, Organisasi Pour Le Dialogue Pour L’Avortement Sécurisé (ODAS Centre), dan International Confederation of Midwives (ICM) meluncurkan Key Principles and Actions to Safeguard Abortion Care Providers as Human Rights Defenders. Dokumen tersebut diluncurkan pada Hari Perempuan Pembela HAM Internasional tanggal 29 November 2024, berisi serangkaian panduan dan rekomendasi untuk melindungi orang-orang yang membela hak aborsi, termasuk para penyedia layanan kesehatan. Prinsip-prinsip utama mencakup rekomendasi praktis untuk:
- Mencegah pelanggaran dengan menerapkan protokol perlindungan khusus dan membangun saluran untuk melaporkan pelecehan dan menerima dukungan;
- Memungkinkan para pembela HAM untuk menggunakan hak-hak mereka tanpa rasa takut dengan memastikan akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, dan dekriminalisasi aborsi – sebagaimana diperkuat oleh pedoman Aborsi WHO;
- Melindungi hak-hak para pembela HAM dengan melindungi ruang sipil dan mengatasi stigma aborsi;
- Memberikan ganti rugi, dengan menghentikan kriminalisasi terhadap para pembela aborsi, dan dengan mengadili orang-orang yang menyerang mereka.
Terlepas dari kabar baik mengenai dokumen yang diterbitkan koalisi organisasi hak asasi manusia untuk melindungi pembela hak dan penyedia layanan aborsi, proses implementasinya akan tetap memerlukan waktu. Sementara itu, ancaman kriminalisasi masih terus membayangi setiap pergerakan para penyedia layanan. Baru-baru ini, Jaksa Agung di Texas menuntut seorang dokter di New York karena diduga mengirimkan pil aborsi pada seorang perempuan berusia 20 tahun. Texas adalah salah satu negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan pelarangan aborsi hampir untuk semua situasi. Tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Agung Texas tersebut tampaknya menjadi salah satu upaya pertama untuk menghentikan pengiriman pil aborsi ke Texas. Meskipun New York punya hukum yang melindungi penyedia layanan aborsi, namun kasus ini lagi-lagi menunjukkan betapa rentan posisi penyedia layanan saat mencoba untuk tetap menyediakan akses aborsi aman.
Cerita serupa mengenai kriminalisasi pembela hak dan penyedia layanan aborsi juga terjadi di Polandia. Justyna Wydrzyńska adalah seorang aktivis Eropa yang dihukum karena membantu melakukan aborsi. Berawal di tahun 2020, Justyna dihubungi oleh Ania yang terjebak dalam relasi abusif dan mengalami kehamilan tidak direncanakan. Justyna yang merupakan penyintas relasi abusif merasa perlu membantu sehingga ia mengirimkan pil aborsi miliknya. Namun tindakan tersebut diketahui oleh pasangan Ania sehingga ia melapor ke polisi. Tahun 2021 pengadilan mendakwa Justyna membantu aborsi, lalu tahun 2023 Justyna dinyatakan bersalah dan dihukum untuk melakukan pelayanan masyarakat selama 8 bulan. Justyna mengajukan banding dan persidangan dijadwalkan pada 5 Desember 2024 lalu, namun persidangan tersebut akhirnya dibatalkan karena Justyna menolak diadili oleh hakim yang ditunjuk oleh politisi yang berusaha melarang aborsi di Polandia. Perjuangan Justyna bersama orang-orang yang mendukungnya masih akan terus berlanjut, sebab aborsi dan kriminalisasi adalah dua hal yang tak seharusnya berjalan beriringan.
Selain Amnesty International bersama koalisi organisasi hak asasi manusia, beberapa organisasi lain juga pernah menerbitkan dokumen serupa berkaitan dengan prinsip-prinsip pemberian layanan aborsi. Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crisis (IAWG) mengeluarkan Guiding Principles for Safe Abortion Care for Women in Crises pada tahun 2016. Itu adalah dokumen advokasi satu halaman berisi panduan untuk memberikan layanan aborsi aman bagi perempuan dan anak perempuan dalam situasi krisis. Meskipun disebut panduan pemberian layanan, namun karena ini merupakan dokumen advokasi, maka yang termuat adalah panduan prinsipal, bukan panduan teknis. Dokumen tersebut memuat 4 prinsip pemberian layanan aborsi aman dalam situasi krisis di antaranya sebagai berikut:
- Akses terhadap aborsi yang aman bagi semua perempuan dan remaja perempuan yang berada dalam krisis adalah hak asasi manusia.
- Layanan aborsi yang aman adalah intervensi berbasis bukti yang mencegah kematian ibu dan morbiditas.
- Akses terhadap layanan aborsi aman yang berkualitas tinggi untuk semua perempuan dan remaja perempuan berkontribusi terhadap kesetaraan gender dan keadilan sosial.
- Komponen inti layanan aborsi yang aman berbasis bukti harus tersedia untuk perempuan yang terpaksa mengungsi dan gadis remaja di semua situasi krisis.
Sedikit mundur ke belakang, National Abortion Federation (NAF) juga merilis Ethical Principles for Abortion Care pada tahun 2011 serta Clinical Policy Guideline for Abortion Care pada tahun 1996. Ethical Principles for Abortion Care adalah dokumen berisi etika umum dalam kerangka kerja penyedia layanan aborsi, sementara Clinical Policy Guideline for Abortion Care adalah dokumen berisi standar klinis dan rekomendasi dalam penyediaan layanan aborsi yang berpusat pada pasien (pengakses layanan). Dokumen tersebut bertujuan untuk menjadi dasar jaminan kualitas yang berkelanjutan, membantu mengurangi perawatan dan biaya yang tidak perlu, melindungi penyedia layanan dari tuntutan malpraktik, memberikan pendidikan medis berkelanjutan, dan mendorong penelitian. Clinical Policy Guideline for Abortion Care pertama kali terus ditinjau setiap tahun dan saat ini dokumen terbaru untuk tahun 2004 telah dirilis. Kedua dokumen ini perlu diimplementasikan bersama sebagai panduan untuk mewujudkan layanan aborsi dengan kualitas dan standar perawatan terbaik.
Sebagai bagian dari gerakan pembela HAM, orang-orang yang mendukung hak dan memberikan layanan aborsi seringkali tidak mendapatkan perlindungan memadai dan jadi sasaran empuk dari sistem yang terus membatasi akses aborsi aman. Tahun 2023, Amnesty International merilis laporan mengenai berbagai kesulitan yang dihadapi para pendukung dan penyedia layanan aborsi. Selengkapnya, laporan dapat dilihat atau diunduh pada link berikut:
Amnesty International bersama koalisi organisasi hak asasi manusia melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan bagi para pembela hak dan penyedia layanan aborsi. Pada November lalu, koalisi tersebut meluncurkan dokumen Key Principles and Actions to Safeguard Abortion Care Providers as Human Rights Defenders yang dapat dibaca dan diunduh melalui link berikut.
Key principles and actions to safeguard abortion care providers as human rights defenders
Masih berkaitan dengan problematika perlindungan bagi pembela hak dan penyedia layanan aborsi, beberapa waktu lalu Jaksa Agung di Texas menuntut seorang dokter di New York dengan tuduhan mengirimkan pil aborsi pada perempuan warga Texas. Hal ini dipermasalahkan karena Texas hampir melarang aborsi sepenuhnya. Berita selengkapnya dapat dibaca pada link berikut.
Texas attorney general sues New York doctor for mailing abortion pills
Datang dari belahan dunia lain, cerita Justyna Wydrzyńska yang dikriminalisasi karena membantu Ania melakukan aborsi juga masih bergulir. Pada 5 Desember 2024 lalu Justyna seharusnya menjalani persidangan untuk banding, namun persidangan tersebut dibatalkan. Berita selengkapnya dapat dibaca pada link berikut.
Sementara Amnesty International bersama koalisi organisasi hak asasi manusia meluncurkan prinsip-prinsip utama untuk melindungi pembela hak dan pemberi layanan aborsi, Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crisis (IAWG) juga telah mengeluarkan Guiding Principles for Safe Abortion Care for Women in Crises. Dokumen tersebut berisi prinsip-prinsip pemberian layanan aborsi untuk perempuan dan anak perempuan dalam situasi krisis. Isi dokumen selengkapnya dapat dilihat serta di diunduh pada link berikut.
Guiding Principles for Safe Abortion Care for Women and Girls in Crises
Tidak ketinggalan, National Abortion Federation (NAF) juga pernah merilis beberapa dokumen serupa, di antaranya Ethical Principles for Abortion Care dan Clinical Policy Guideline for Abortion Care. Kedua dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi panduan untuk memberikan layanan aborsi yang berkualitas dengan standar perawatan tertinggi. Ethical Principles for Abortion Care dapat diunduh pada link berikut.
Clinical Policy Guideline for Abortion Care rilis terbaru tahun 2024 dapat dibaca dan diunduh pada link berikut.
