Dari KUHP Sampai Permenkes: Ruwetnya Sistem Layanan Kesehatan dan Akses Aborsi Aman dalam Regulasi di Indonesia

7–11 menit

Pengesahan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 pada Februari lalu menjadi pukulan mundur atas perjuangan pemenuhan akses hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) di Indonesia. Pasalnya, substansi yang termuat dalam regulasi tersebut masih sangat diskriminatif dan tidak menunjukkan keberpihakan pada perlindungan kelompok rentan, menghilangkan otonomi tubuh individu, serta menghalangi korban untuk mengakses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif sebagai bagian dari hak pemulihan seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Padahal dalam proses penyusunannya, ada banyak masukan dan rekomendasi yang diberikan agar Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 dapat menjadi regulasi yang mendukung terwujudnya akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, inklusif, adil, dan setara. Namun nyatanya, regulasi ini justru menjadi bukti kegagalan negara mengupayakan perlindungan dan pemenuhan HKSR. 

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 merupakan aturan teknis yang diturunkan dari sejumlah regulasi terkait kesehatan reproduksi, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan aturan pelaksana berupa PP Nomor 28 Tahun 2024. Selain itu, KUHP yang direvisi dan disahkan tahun 2022 juga memuat beberapa aturan terkait kesehatan reproduksi, di antaranya mengenai informasi kontrasepsi dan akses aborsi aman. Meskipun fokus yang ditekankan adalah pemberian sanksi dan pidana, namun KUHP juga menyebutkan pengecualian untuk akses aborsi aman dan legal bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual dengan batas usia kehamilan maksimal di 14 minggu (sebelumnya hanya korban perkosaan dengan batas usia kehamilan 6 minggu), serta kehamilan dengan indikasi kedaruratan medis. Selain itu, KUHP juga menyatakan bahwa layanan aborsi dapat diberikan oleh dokter, bidan, apoteker, hingga paramedis. Terlepas dari banyak hal yang perlu dikritisi, perubahan ini menunjukkan semangat baik untuk perluasan akses aborsi aman.

Tak berapa lama setelah KUHP, pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan selanjutnya menyusul. Saat itu, para aktivis HKSR yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil merilis pernyataan sikap. Poin yang menjadi sorotan dalam pernyataan sikap tersebut adalah akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif. Di antaranya, akses kontrasepsi darurat yang seharusnya tersedia di setiap layanan pendampingan dan dapat diakses oleh korban kekerasan seksual (tidak terbatas pada perkosaan saja). Kemudian, akses aborsi aman bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual yang berorientasi pada kebutuhan korban, menerapkan prinsip HAM, serta perlunya task shifting agar layanan aborsi dapat diberikan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat primer.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 28 ayat 4 juga memandatkan bahwa “Penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif non-diskriminatif”. Dalam penjelasan pasal tersebut, poin (g) menyebutkan bahwa masyarakat rentan itu termasuk “individu yang tersisihkan secara sosial karena agama/kepercayaan, ras atau suku, orientasi seksual, identitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan.” Memastikan prinsip inklusif non-diskriminatif diimplementasikan dalam aturan-aturan turunan juga menjadi salah satu poin tuntutan dalam pernyataan sikap agar layanan kesehatan tersedia dan aksesibel untuk semua individu. Selain itu, aturan turunan juga harus menempatkan kesehatan penyandang disabilitas dalam prinsip HAM sebab stigma terhadap penyandang disabilitas masih dominan dalam regulasi ini.

Pernyataan sikap atas UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan dapat jadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan pelaksana agar regulasi tersebut tetap membawa semangat perluasan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, inklusif, adil, dan setara. Namun, saat PP Nomor 28 Tahun 2024 disahkan dan resmi dipublikasikan, sama sekali tak ada perbaikan berarti. Hal ini kembali direspon oleh aliansi masyarakat sipil dengan merilis lagi pernyataan sikap dengan kritik tajam atas PP Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam pernyataan sikap tersebut, dijelaskan bahwa proses penyusunan aturan pelaksana tidak terbuka, minim partisipasi masyarakat, dan tidak mengakomodasi kebutuhan serta kepentingan masyarakat luas terhadap layanan kesehatan. Aturan pelaksana masih sangat kental dengan nuansa diskriminasi, penuh stigma, bahkan didominasi bias ableist terhadap penyandang disabilitas. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, kedisabilitasan masih dianggap sebagai suatu penyakit yang bisa dicegah dan disembuhkan sehingga hal itu justru melanggengkan stigma dan tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengabaikan asas non-diskriminatif yang secara jelas tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu dapat dilihat dalam salah satu pasal yang menyebutkan bahwa “kehidupan seksual yang sehat meliputi terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual.”

Aturan terkait akses aborsi aman dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tak kalah peliknya. Pasalnya, alur mengakses layanan aborsi aman dibuat sangat rumit dengan berbagai persyaratan yang sulit dipenuhi, seperti harus menyertakan surat keterangan penyidik hingga persetujuan dari tim pertimbangan. Isu mengenai tim pertimbangan mendapatkan respon penolakan keras dari kelompok pendamping korban dan aktivis HKSR sebab perannya tidak relevan dan tidak sensitif terhadap situasi kekerasan serta kedaruratan medis. Belum lagi, di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan fasilitas kesehatan terbatas, layanan aborsi aman menjadi hampir mustahil diakses jika harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Maka dari itu, isu task shifting juga kembali digaungkan dalam pernyataan sikap.

Bagi korban, PP Nomor 28 Tahun 2024 justru berpotensi menambah pengalaman traumatis dalam mengakses layanan aborsi aman. Regulasi ini telah mengabaikan pengalaman perempuan korban dan pengalaman individu dengan kondisi darurat medis yang membutuhkan layanan aborsi untuk mengambil keputusan secara utuh. Selain itu, Jika dilakukan pembacaan secara kritis, tampak ada kesengajaan untuk membuat aturan dan alur akses aborsi aman dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 jadi berlapis sehingga akses aborsi menjadi tidak mungkin didapatkan bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual. 

Setelah PP Nomor 28 Tahun 2024, kelompok pendamping korban dan aktivis HKSR yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil lebih mengencangkan ikat pinggang, bersiap menyuarakan kritik lebih keras dalam diskusi penyusunan aturan turunan serta memberikan berbagai rekomendasi agar aturan tersebut lebih mengakomodasi kebutuhan korban dan setiap individu yang membutuhkan layanan kesehatan. Namun lagi-lagi, saat Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 disahkan pada 25 Februari lalu, hampir tidak ada rekomendasi dan saran-saran yang diadaptasi dalam aturan tersebut. Sebaliknya, isi Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 justru semakin terang-terangan menunjukkan diskriminasi terhadap kelompok rentan termasuk kelompok LGBTIQ, menghilangkan otonomi tubuh perempuan korban dan penyandang disabilitas, serta menghalangi korban mendapatkan hak pemulihan yang untuk dengan mempersulit akses aborsi aman. Bahkan, akses aborsi aman untuk kehamilan dengan indikasi kedaruratan medis masih memerlukan persetujuan pihak ketiga sehingga konteks situasi darurat jadi kehilangan maknanya sebab alur akses layanan yang berbelit-belit dan tidak dapat disegerakan.

Permenkes Nomor 02 Tahun 2025 adalah bukti pengabaian negara atas hak kesehatan seksual dan reproduksi masyarakat. Aturan yang seharusnya melindungi dan menjamin pemenuhan HKSR malah dijadikan alat oleh negara untuk mendiskriminasi dan merepresi otonomi tubuh. Alih-alih mengupayakan akses ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, inklusif, adil, dan setara, negara lebih memilih untuk membatasi, sambil terus memelihara stigma lewat produk hukumnya. Negara seolah menutup mata akan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat.

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga disertai dengan perubahan aturan aborsi di Indonesia. Meskipun beberapa perubahan menunjukkan upaya positif untuk mendukung akses aborsi aman, namun masih ada banyak hal yang perlu dikritisi. Untuk memahami lebih lanjut, naskah KUHP yang baru dapat diunduh pada tautan berikut.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Merespon perubahan aturan aborsi dalam KUHP, ICJR mempublikasikan sebuah modul untuk membantu memahami kerangka hukum tentang aborsi aman di Indonesia. Modul tersebut menjelaskan dinamika mengenai hukum aborsi di Indonesia dan membahas apakah perkembangan aturan terbaru saat ini sudah cukup untuk mengupayakan pemenuhan hak korban kekerasan seksual di Indonesia. Modul tersebut dalam diunduh melalui tautan berikut.

Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia 2023

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disusun secara omnibus law, memuat aturan lebih spesifik mengenai akses aborsi aman di Indonesia. Aturan-aturan mengenai aborsi dalam undang-undang tersebut masih terintegrasi dengan KUHP. Untuk membaca dan mengunduh naskah lengkah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan melalui link berikut.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan

Koalisi masyarakat sipil mendesak agar pelibatan publik—terutama kelompok rentan seperti korban kekerasan seksual, remaja, dan penyandang disabilitas—dihadirkan secara nyata dalam seluruh proses penyusunan aturan turunan UU Kesehatan No. 17/2023, agar layanan kesehatan dapat diakses secara inklusif, adil, dan setara. Pernyataan sikap selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.

Mendesak Pemenuhan Hak atas Kesehatan yang Inklusif, Adil dan Setara dalam Seluruh Proses Penyusunan Kebijakan Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 disusun sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini juga memuat teknis pelaksanaan untuk mengakses layanan aborsi aman. Naskah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Masyarakat sipil mengecam Peraturan Pelaksana UU Kesehatan No. 28 Tahun 2024 karena mengandung pasal-pasal diskriminatif dan penuh stigma. Aturan ini perlu direvisi untuk memastikan asas inklusivitas dan non-diskriminatif sesuai UU No. 17 Tahun 2023 ditegakkan demi menjamin hak kesehatan semua kelompok masyarakat. Baca selengkapnya di tautan berikut.

Peraturan Pelaksana UU Kesehatan No.28 Tahun 2024 Masih Diskriminatif, Masyarakat Sipil Tuntut Perbaikan

Yayasan Kesehatan Perempuan mengecam sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 karena dinilai memperkuat stigma—terutama terhadap orientasi seksual, layanan aborsi aman, dan kontrasepsi darurat—yang melanggar prinsip inklusivitas dan hak reproduksi sesuai UU No. 17 Tahun 2023. Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.

Tanggapan Yayasan Kesehatan Perempuan terhadap Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai Aturan Turunan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

Komnas Perempuan menyambut baik pengakuan hak aborsi bagi korban kekerasan seksual dalam PP No. 28 Tahun 2024, namun menilai prosedurnya masih menyulitkan akses korban. Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak perbaikan agar layanan aborsi aman benar-benar bisa diakses secara cepat dan tanpa hambatan. Pernyataan selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan terhadap Ketentuan Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 resmi disahkan pada 20 Februari 2025, memuat aturan-aturan teknis untuk penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi. Namun beberapa pasal dinilai masih diskriminatif, menstigma, dan mempersulit akses ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Naskah selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

Yayasan Kesehatan Perempuan mengkritik Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 yang seharusnya memperluas akses aborsi aman, namun justru menerapkan syarat administratif dan struktural yang rumit. Regulasi ini dinilai diskriminatif dan menghilangkan otonomi tubuh perempuan, termasuk penyandang disabilitas. Selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut.

PMK No. 2/2025: Aksesibilitas Layanan Aborsi Aman Masih Jauh dari Penghormatan Otonomi Tubuh Perempuan yang Berkeadilan

Peraturan Menteri Kesehatan No. 02 Tahun 2025 dinilai menghambat hak kesehatan seksual dan reproduksi dengan prosedur yang rumit dan diskriminatif. Masyarakat sipil mendesak revisi segera agar layanan aborsi aman bisa diakses secara adil, inklusif, dan tanpa stigma. Berikut adalah tautan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Layanan Kesehatan Adil dan Inklusi.

Ilusi Kebaruan Peraturan Menteri Kesehatan No.02 Tahun 2025: Regulasi Berbahaya yang Memukul Mundur Pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi