Kembali mundur ke 2022, saat Roe v. Wade dibatalkan dan akses aborsi tidak lagi dijamin dalam hukum federal Amerika Serikat. Keputusan ini mengembalikan pengaturan akses aborsi ke masing-masing negara bagian yang juga berarti pembatasan akses aborsi menjadi semakin ketat. Beberapa negara bagian bahkan segera memberlakukan pelarangan total. Orang-orang yang membutuhkan akses aborsi harus menempuh perjalanan jauh lintas negara bagian untuk mengakses aborsi aman yang berarti semakin menambah beban finansial dan emosional. Keputusan ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip HAM yang mengakui aborsi sebagai bagian dari hak kesehatan seksual dan reproduksi. Bagaimanapun, telah banyak bukti menunjukkan bahwa pembatasan dan pelarangan aborsi tak akan menghentikan orang untuk melakukannya.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi serta masifnya pemberangusan hak atas aborsi, berbagai platform media sosial jadi memegang peran krusial dalam penyediaan informasi kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk informasi mengenai aborsi aman. Pasca pembatalan Roe v. Wade, wilayah-wilayah dengan akses aborsi terbatas atau dilarang sepenuhnya sangat mengandalkan media sosial untuk mendapatkan informasi dan akses aborsi aman, baik itu informasi mengenai layanan, protokol, hingga cara mendapatkan pil aborsi. Situasi ini turut mengubah sepenuhnya alur akses aborsi aman. Tindakan aborsi yang sebelumnya sangat berorientasi pada sistem kesehatan formal berbasis klinik fisik dan dilakukan dengan metode prosedural oleh tenaga medis atau kesehatan kini menjadi layanan telemedisin berbasis online dengan mempromosikan metode aborsi medis yang lebih sederhana dan dapat dilakukan di rumah.
Society of Family Planning melalui proyek #WeCount yang mensurvei penyedia layanan aborsi di seluruh negara bagian menemukan bahwa seperlima aborsi (rata-rata 17.000 per bulan) dilakukan melalui telemedisin dari Oktober hingga Desember 2023. Metode yang digunakan adalah aborsi medis dengan pil yang dikirimkan via pos. Persentase aborsi ini telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir; jumlahnya kurang dari 4.000 pada April 2022. Hampir setengah dari aborsi telemedisin pada akhir tahun 2023, sekitar 7.800 per bulan, dilakukan untuk pasien di negara bagian yang saat ini melarang atau membatasi aborsi. Survei #WeCount dilakukan sebelum penerapan undang-undang Florida yang melarang aborsi setelah enam minggu kehamilan, jadi survei ini tidak mencerminkan adanya peningkatan aborsi telehealth yang dilakukan berdasarkan undang-undang perlindungan sejak larangan tersebut.
Studi yang diterbitkan di jurnal medis JAMA menunjukkan angka aborsi menggunakan pil yang diperoleh di luar sistem kesehatan formal meningkat dalam 6 bulan pasca pembatalan Roe v. Wade. Sebelumnya, lembaga-lembaga yang menyediakan layanan aborsi secara daring mencatat ada 1400 orang yang mengakses pil aborsi. Angka tersebut melonjak tajam menjadi rata-rata 5900 pengakses per bulan dalam kurun waktu 6 bulan setelah Roe v. Wade dibatalkan. Secara keseluruhan, penelitian tersebut menemukan bahwa meskipun aborsi dalam sistem perawatan kesehatan formal menurun sekitar 32.000 dari Juli hingga Desember 2022, sebagian besar penurunan tersebut diimbangi oleh sekitar 26.000 aborsi medis dari pil yang disediakan oleh sumber di luar sistem kesehatan formal.
Riset lain dari Guttmacher Institute yang baru saja dipublikasikan juga menangkap hal serupa. Pada tahun pertama setelah US Supreme Court membatalkan Roe v. Wade, diperkirakan 1 dari 10 aborsi dilakukan oleh klinik daring saja. Monthly Abortion Provision Study yang sedang berlangsung untuk pertama kalinya menunjukkan estimasi tingkat negara bagian tentang proporsi aborsi yang dilakukan melalui pengobatan dan oleh klinik daring saja. Para peneliti menemukan bahwa di sebagian besar negara bagian tanpa larangan aborsi total, kebanyakan orang melakukan aborsi dengan pil aborsi. Data tersebut didasarkan pada temuan sebelumnya bahwa 63% dari semua aborsi yang dilakukan oleh dokter di AS pada tahun 2023 dilakukan melalui pengobatan.
Media sosial jadi memegang peranan penting dalam penyediaan informasi mengenai akses aborsi aman. Namun, kelompok anti aborsi seperti tak pernah puas untuk melucuti hak aborsi setiap individu. Segera setelah insiden Roe v. Wade yang mematahkan hati banyak pendukung isu aborsi di seluruh penjuru Amerika Serikat, para aktivis dan organisasi yang membela hak aborsi melaporkan penghapusan konten terkait aborsi kian meningkat. Beberapa platform yang menghapus konten-konten terkait aborsi di antaranya seperti Facebook, Instagram, dan Tiktok. Tidak hanya penghapusan konten, beberapa akun sosial media juga ditangguhkan sementara setelah menaikkan konten informatif terkait isu aborsi. Informasi mengenai aborsi aman adalah bagian dari hak dasar individu. Penghapusan konten-konten aborsi adalah tindakan yang mencederai HAM. Perusahaan media sosial perlu mengambil tindakan tegas untuk menegakkan prinsip-prinsip HAM dalam kerja mereka.
Baru-baru ini, platform media sosial seperti Instagram dan Facebook masih melakukan tindakan-tindakan pembatasan akses informasi mengenai aborsi. Dua penyedia pil aborsi melaporkan adanya tindakan pengaburan, blokir, hingga penghapusan unggahan pada akun mereka.Instagram juga menangguhkan akun beberapa penyedia pil aborsi dan menyembunyikan penyedia tersebut agar tidak muncul dalam pencarian dan rekomendasi. Akun Instagram penyedia pil aborsi lainnya, termasuk Women Help Women dan Just the Pill, juga ditangguhkan dalam beberapa hari terakhir. Penyedia tersebut mengatakan alasan yang diberikan Meta untuk penangguhan tersebut adalah karena akun mereka tidak “mematuhi Standar Komunitas kami terkait senjata api, narkoba, dan barang terlarang lainnya.” Kedua akun tersebut telah dipulihkan kembali.
Sebelumnya, Mark Zuckerberg telah mengumumkan pelonggaran untuk kebebasan berbicara di Meta yang memiliki Instagram dan Facebook. Meta menyatakan bahwa perubahan kebijakan ini tidak terkait dengan akun-akun yang fokus pada isu aborsi. Namun waktu terjadinya insiden penyensoran informasi terkait aborsi ini menimbulkan pertanyaan apakah perusahaan benar-benar melonggarkan kebebasan berbicara. Seorang juru bicara Meta mengaitkan beberapa insiden baru-baru ini aturan yang melarang penjualan obat-obatan farmasi di platformnya tanpa sertifikasi yang tepat. Tindakan penyensoran yang dilakukan perusahaan media sosial Ini adalah masalah yang terus berlanjut dan meningkat serta ancaman nyata bagi orang-orang yang menerima informasi dan panduan penting tentang perawatan kesehatan secara daring.
Merespon masalah penyensoran ini, EFF bersama koalisi Repro Uncensored mengumpulkan cerita dari individu dan organisasi yang terdampak masalah ini. Tujuannya adalah untuk menuntut transparansi dari praktik moderasi perusahaan teknologi dan memastikan bahwa tindakan mereka tidak membungkam percakapan kritis tentang hak reproduksi dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan teknologi atas peran mereka dalam menyensor kebebasan berbicara seputar kesehatan reproduksi. EFF dan koalisi Repro Uncensored mengajak individu dan organisasi yang mengalami penyensoran untuk melaporkan tindakan tersebut serta mengimbau semua orang untuk terlibat dalam kampanye ini dengan menyebarluaskan informasi disertai tagar #StopCensoringAbortion. Untuk melaporkan penyensoran yang dialami dapat melalui link berikut.
Aborsi dengan dukungan layanan telemedisin semakin populer sejak pembatalan Roe v. Wade yang berdampak pada pembatasan dan pelarangan akses aborsi di banyak negara bagian Amerika Serikat. Proyek #WeCount yang dilakukan oleh Society of Family Planning mensurvei penyedia layanan aborsi di seluruh negara bagian menemukan bahwa seperlima aborsi (rata-rata 17.000 per bulan) dilakukan melalui telemedisin dari Oktober hingga Desember 2023. Baca berita selengkapnya dan unduh laporan survei #WeCount melalui link berikut.
Telehealth Abortions, Protected by Court for Now, Are Growing Rapidly
Penelitian baru yang diterbitkan di jurnal medis JAMA menunjukkan peningkatan pesat angka aborsi medis dan banyaknya cara yang dilakukan perempuan untuk memperoleh akses ke metode tersebut. Berdasarkan data yang ditemukan, angka orang yang mengakses pil aborsi mengalami lonjakan signifikan, dari 1400 orang menjadi rata-rata 5900 pengakses per bulan dalam kurun waktu 6 bulan setelah Roe v. Wade dibatalkan. Data dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui link berikut.
Use of Abortion Pills Has Risen Significantly Post Roe, Research Shows
Tahun pertama setelah Supreme Court Amerika Serikat membatalkan Roe v. Wade, diperkirakan 1 dari 10 aborsi dilakukan oleh klinik daring. Perkiraan ini didukung oleh data dari Monthly Abortion Provision Study yang merupakan riset terbaru Guttmacher Institute. Berita dan paparan data selengkapnya dapat ditemukan pada link-link berikut.
Researchers estimate 1 in 10 abortions provided by online-only clinics one year after Roe
Medication Abortion Accounted for 63% of All US Abortions in 2023—An Increase from 53% in 2020
Pasca Roe v. Wade, banyak organisasi HKSR melaporkan bahwa konten-konten terkait aborsi seringkali dihapus dari berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.tanpa justifikasi yang jelas. Akun beberapa organisasi bahkan ditangguhkan sementara dengan alasan melanggar pedoman komunitas, tanpa ada informasi yang lebih jelas soal pedoman komunitas mana yang dilanggar. Berita selengkapnya dapat dibaca melalui link berikut.
Obstacles to Autonomy: Post-Roe Removal of Abortion Information Online
Akun-akun media sosial penyedia pil aborsi melaporkan adanya sensor berupa pengaburan, pemblokiran, hingga penghapusan unggahan di platform Meta. Seorang juru bicara mengatakan bahwa unggahan dan akun yang diblokir bukanlah hasil dari perubahan kebijakan atau penegakan hukum, serta tidak terkait dengan pembaruan terkini pada moderasi konten. Baca berita selengkapnya melalui link berikut.
Penyensoran yang dilakukan pada konten-konten terkait aborsi semakin masif sejak Trump kembali terpilih menjadi presiden Amerika Serikat. EFF bekerja sama dengan Repro Uncensored menanggapi situasi ini dengan serius dan menyediakan ruang bagi individu dan organisasi yang mengalami sensor untuk membagikan pengalamannya agar dapat ditindaklanjuti. Informasi selengkapnya dan form form pelaporan sensor dapat diakses melalui link-link berikut.
Stop Censoring Abortion: The Fight for Reproductive Rights in the Digital Age
