Legalisasi tak pernah benar-benar menjadi jawaban atas kebutuhan akses aborsi aman. Apa gunanya legalisasi jika layanan tetap tidak dapat diakses? Aborsi aman merupakan bagian dari hak kesehatan esensial yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Namun dalam praktiknya, legalisasi sering kali dijadikan bukti bahwa negara telah menjamin akses, sementara hambatan yang membuat layanan sulit dijangkau tetap dibiarkan. Akibatnya, hak yang telah diakui di atas kertas belum tentu dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Irlandia menjadi salah satu contoh. Melalui The Health (Regulation of Termination of Pregnancy) Act 2018, aborsi tersedia berdasarkan permintaan hingga usia kehamilan 12 minggu. Namun aturan masa tunggu wajib selama tiga hari sejak konsultasi pertama terus menuai kritik karena tidak memiliki manfaat medis dan justru menunda layanan. Hambatan administratif ini menyebabkan sebagian orang harus menempuh perjalanan jauh, pergi ke negara lain, atau mengakses pil aborsi aman di luar sistem kesehatan. Pada 2026, parlemen mulai membahas penghapusan masa tunggu tersebut dan hingga saat ini proses legislasi masih berlangsung.
Di Amerika Serikat, Missouri memperlihatkan bagaimana kemenangan hukum tidak otomatis menjamin ketersediaan layanan. Pada 2024, pemilih menyetujui amandemen konstitusi negara bagian yang melindungi hak reproduksi dan menghapus larangan aborsi. Namun berbagai pembatasan lama terhadap klinik dan layanan aborsi tetap dipertahankan sehingga akses tidak langsung pulih. Kelompok hak reproduksi menggugat aturan-aturan tersebut dan berhasil membuka kembali akses terhadap medical abortion. Meski demikian, upaya perluasan akses masih menghadapi perlawanan politik dan gugatan hukum, seperti Jaksa Agung Missouri yang berencana mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Hambatan serupa juga terlihat di Kenya. Meski konstitusi sejak 2010 mengizinkan aborsi dalam kondisi tertentu, ketidakjelasan implementasi membuat banyak tenaga kesehatan ragu memberikan layanan karena khawatir terhadap risiko hukum. Setelah bertahun-tahun terjadi tarik-menarik antara pemerintah, pengadilan, dan kelompok hak reproduksi, putusan Pengadilan Banding pada 2026 kembali menimbulkan ketidakpastian yang dikhawatirkan akan menghambat akses yang sebelumnya mulai membaik.
Sementara itu di Australia, legalisasi tidak menghapus persoalan ketersediaan layanan. Di Queensland, Termination of Pregnancy Act 2018 mengizinkan aborsi atas permintaan hingga usia kehamilan 22 minggu. Namun pada Mei 2026, Mater Hospital Springfield yang resmi dibuka di Queensland dan menerima pendanaan publik menyatakan tidak menyediakan layanan aborsi karena kebijakan institusi berbasis agama. Di saat yang sama, muncul upaya politik untuk membatasi medical abortion yang selama ini menjadi salah satu cara penting menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Indonesia menghadapi tantangan yang tidak jauh berbeda. Regulasi memperbolehkan aborsi bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu, serta pada kehamilan dengan kondisi kedaruratan medis. Meski aturan perundang-undangan telah menjamin hak atas aborsi bagi korban sejak tahun 2009, namun hingga kini akses layanan legal yang benar-benar dapat dijangkau korban masih sangat terbatas, bahkan tak pernah ada informasi yang jelas mengenai penunjukan layanan. Persyaratan administratif yang rumit, alur layanan yang panjang, ketentuan yang tidak sesuai dengan kondisi fasilitas kesehatan di lapangan, serta penolakan tenaga kesehatan dengan alasan keberatan hati nurani terus menjadi hambatan dalam praktik.
Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak pernah menjadi titik akhir perjuangan hak aborsi. Legalisasi hanya bermakna ketika diikuti oleh layanan yang tersedia, terjangkau, dan dapat diakses oleh semua orang yang membutuhkannya. Tanpa itu, hak yang diakui oleh hukum akan tetap menjadi janji yang sulit diwujudkan.
Berangkat dari data dalam Global Abortion Policies Database (GAPD), makalah ini mengulas perbedaan antara dekriminalisasi dan legalisasi aborsi. Keduanya merupakan konsep yang berbeda, tetapi dapat berjalan beriringan. Sementara dekriminalisasi berfokus pada penghapusan sanksi pidana, legalisasi berperan dalam membentuk kerangka hukum dan kebijakan untuk memastikan akses ke layanan aborsi. Berdasarkan analisis terhadap berbagai negara dalam GAPD, penulis mengidentifikasi empat model hubungan antara kriminalisasi dan legalisasi. Makalah ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada dekriminalisasi maupun legalisasi. Meskipun suatu negara telah memiliki kerangka hukum yang mengatur layanan aborsi, akses belum tentu terwujud apabila implementasi hukum dan kebijakannya masih menghadapi berbagai hambatan. Baca penjelasan selengkapnya melalui tautan berikut.
Beyond Decriminalization: Exploring the Legalization of Abortion Globally
Aborsi merupakan hal yang umum dilakukan. Sekitar 73 juta aborsi induksi terjadi di seluruh dunia setiap tahun. Ketika dilakukan dengan metode yang direkomendasikan oleh WHO dan didampingi oleh orang yang berkapasitas, aborsi adalah prosedur yang aman. Namun, akses aborsi kerap terhambat oleh hukum yang restriktif dan persyaratan yang tidak didasarkan pada kebutuhan medis. Hambatan dapat muncul dalam bentuk kriminalisasi aborsi, kewajiban menjalani masa tunggu, pemberian informasi atau konseling yang bias, keharusan memperoleh persetujuan dari pihak ketiga, serta pembatasan terhadap jenis tenaga kesehatan maupun fasilitas yang dapat memberikan layanan aborsi. Berbagai hambatan tersebut dapat mendorong orang melakukan aborsi tidak aman. Pemaparan selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.
Masyarakat Irlandia berhasil mencabut larangan aborsi melalui referendum tahun 2018. Namun, hingga lima tahun setelahnya akses terhadap layanan aborsi masih belum merata. Keterbatasan penyedia layanan, kesenjangan antarwilayah, serta berbagai hambatan lain masih menyulitkan banyak orang, terutama kelompok marginal, masih kesulitan untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan. Pemaparan selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.
Five Years After Ireland’s Historic Abortion Referendum, Access to Care is Still ‘Patchy’
Tinjauan mengenai aturan tunggu wajib selama tiga hari menunjukkan bahwa sebagian perempuan kehilangan kesempatan untuk mengakses aborsi secara legal di Irlandia karena kehamilan telah melewati batas usia yang ditetapkan. Dalam praktiknya, masa tunggu wajib selama tiga hari seringkali bertambah jadi lima hari karena berkenaan dengan akhir pekan atau hari libur lainnya. Penghapusan masa tunggu wajib selama 3 hari akan berdampak besar pada para perempuan yang karena berbagai alasan kompleks baru bisa mengakses aborsi ketika kehamilan hampir 12 minggu. Meski demikian, sejumlah politisi tetap menolak perubahan ini dengan alasan masa tunggu tersebut berhasil mengubah keputusan perempuan untuk tidak jadi melakukan aborsi, walaupun data yang dipaparkan belum cukup untuk mendukung argumen tersebut. Baca selengkapnya melalui tautan berikut.
What Would Scrapping the Three-Day Wait for Abortion Mean for Pregnant Women?
Missouri menjadi negara bagian pertama yang membatalkan larangan aborsi hampir total setelah Amandemen 3 memenangkan pemungutan suara dengan perolehan 52% berbanding 48%. Amandemen mulai berlaku di awal Desember 2024, tetapi belum otomatis menjamin akses di seluruh wilayah negara bagian karena berbagai regulasi yang membatasi layanan masih tetap berlaku. Mendorong perubahan terhadap regulasi-regulasi tersebut menjadi langkah berikutnya yang diperjuangkan oleh para pendukung hak aborsi. Meskipun Amandemen 3 sudah dimenangkan, politisi Republikan masih berupaya menghambat akses aborsi di Missouri. Baca informasi selengkapnya melalui tautan berikut.
Missouri Voters Approve Amendment 3, Overturn State’s Abortion Ban
Putusan hakim di Jackson County membatalkan banyak regulasi yang menghambat akses aborsi di Missouri karena dinilai inkonstitusional, di antaranya aturan yang membatasi penyedia layanan dalam meresepkan pil aborsi serta masa tunggu 72 jam sejak konsultasi pertama yang paling dikecam oleh para pendukung hak aborsi. Putusan ini membuka akses aborsi medis di Missouri untuk pertama kalinya sejak tahun 2018. Meski putusan ini menjadi kabar baik bagi banyak pendukung hak aborsi termasuk organisasi seperti Planned Parenthood yang bersiap menyediakan layanan aborsi medis, kelompok anti-aborsi tidak tinggal diam dan masih berupaya mengajukan banding. Berita selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut.
Missouri Judge Strikes Down Nearly All State Abortion Regulations
Pelaksanaan Pasal 26(4) Konstitusi Kenya selama satu dekade menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak selalu diikuti dengan implementasi yang konsisten. Laporan ini menelusuri berbagai perkembangan sejak 2010, mulai dari penerbitan dan penarikan pedoman layanan (Standards and Guidelines), penyusunan Training Curriculum dan penghentian pelatihan tenaga kesehatan, berbagai proses dan putusan pengadilan yang memperlihatkan dinamika penerapan Pasal 26(4), hingga kriminalisasi aborsi yang masih terjadi. Melalui evaluasi tersebut, laporan ini memperlihatkan bagaimana kemajuan dan kemunduran implementasi berdampak pada akses aborsi di Kenya. Baca laporan selengkapnya melalui tautan berikut.
A Decade of Existence: Revealing Progress, Reversals, and Betrayal of a National Compromise (PDF)
Aborsi merupakan isu yang kompleks di Kenya, terutama jika berbicara dalam konteks hukum dan kebijakan. Meski aborsi dapat diakses secara legal dalam kondisi tertentu, kriminalisasi aborsi masih banyak terjadi di Kenya, baik terhadap orang yang mengakses maupun yang menyediakan layanan. Regulasi yang simpang siur terkait aborsi di Kenya menyebabkan akses menjadi terhambat dan banyak orang akhirnya melakukan aborsi ilegal yang tidak aman, yang tidak jarang justru membahayakan keselamatan. Berita selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.
Kenya Abortion: Women Go to Backstreet Clinics Amid Legal Ambiguity
Pengadilan banding di Kenya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang pada 2022 lalu menyatakan bahwa akses aborsi merupakan hak fundamental berdasarkan konstitusi Kenya. Dalam putusan tersebut, ditegaskan kembali bahwa aborsi adalah tindakan penolakan atas hak hidup anak. Center for Reproductive Rights yang mendukung hak atas aborsi menyatakan ini sebagai kemunduran dan akan mengajukan banding. Sementara, kelompok konservatif memandang tindakan ini sebagai upaya korektif untuk mengembalikan keseimbangan konstitusional yang dinilai terganggu akibat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya. Baca berita selengkapnya melalui tautan berikut.
Kenyan Appeal Court Overturns Ruling That Affirmed the Right to Abortion
Mater Hospital Springfield menjadi rumah sakit umum besar pertama yang diresmikan di Queensland dalam hampir satu dekade terakhir. Namun, rumah sakit ini yang dikelola oleh institusi Katolik ini menolak menyediakan sejumlah layanan kesehatan atas dasar keagamaan, termasuk layanan aborsi, kontrasepsi, dan bantuan medis untuk mengakhiri hidup secara sukarela (voluntary assisted dying). Sejumlah perempuan yang mendatangi rumah sakit tersebut menyatakan bahwa mereka mendapat tekanan saat ingin mengakses layanan aborsi untuk alasan kesehatan. Sementara beberapa pasien yang mengalami keguguran juga tidak dapat mengakses tindakan pembedahan yang dibutuhkan karena para tenaga kesehatan khawatir itu menyalahi aturan terkait akses aborsi. Kebijakan tersebut memunculkan persoalan mengenai akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif, terutama karena rumah sakit ini didanai oleh pajak publik. Baca berita selengkapnya melalui tautan berikut.
Upaya membatasi akses terhadap obat aborsi kembali memicu perdebatan di Queensland, Australia. Pada 2 Juni 2026, Katter’s Australian Party mengajukan mosi untuk membatalkan perubahan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan tenaga kesehatan dalam memberikan obat aborsi. Katter menilai perubahan tersebut melonggarkan persyaratan pengawasan, sementara Menteri Kesehatan Queensland menyatakan bahwa persyaratan klinis yang berlaku tidak berubah. Mosi tersebut akhirnya ditolak dengan 85 suara berbanding 2. Di tengah perdebatan ini, kelompok pro-choice dan tenaga kesehatan mengingatkan bahwa pembatasan kewenangan perawat dan bidan dapat semakin menyulitkan akses layanan aborsi, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan terpencil. Baca berita selengkapnya melalui tautan berikut.
Keberadaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi berisiko mempersulit akses layanan aborsi untuk dua kategori individu yang bisa mengakses aborsi di Indonesia. Untuk situasi korban perkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, sejumlah ketentuan justru menambah lapisan dan memperumit proses karena penuh dengan syarat administratif yang harus melewati lebih banyak pihak, sementara batas usia kehamilan untuk aborsi terbatas pada 14 minggu. Persyaratan terkait Tim Pertimbangan juga menjadi penghambat karena tidak semua korban berada di wilayah yang memiliki akses fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, layanan aborsi merupakan bagian dari hak pemulihan kesehatan korban kekerasan seksual dan perkosaan. Sementara itu, untuk situasi kedaruratan medis, perempuan harus mendapatkan persetujuan suami dan/atau keluarga untuk dapat mengakses layanan aborsi. Informasi selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.
Samsara: Perlu Mekanisme Lebih Baik Bantu Korban Akses Layanan Aborsi
Sejak Januari 2026, KUHP baru Indonesia resmi berlaku dengan sejumlah perubahan ketentuan mengenai aborsi. Namun, perubahan ini belum menjamin akses terhadap layanan aborsi yang aman. Aborsi masih diperlakukan sebagai tindak pidana dengan pengecualian terbatas, sementara persyaratan administratif, keterbatasan fasilitas kesehatan, dan kewajiban memperoleh dokumen dari kepolisian bagi penyintas kekerasan seksual justru berpotensi menjadi hambatan tambahan. Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti bagaimana reformasi hukum ini belum menjawab persoalan akses dan keadilan reproduksi di Indonesia. Baca artikel selengkapnya melalui tautan berikut.
Indonesia telah memberikan pengecualian hukum bagi korban perkosaan untuk mengakses aborsi. Namun, bagi banyak penyintas, mendapatkan layanan tersebut tetap bukan perkara mudah. Project Multatuli mengangkat kisah Melati, seorang anak korban perkosaan yang keluarganya harus mendatangi sejumlah fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat rujukan agar ia bisa mengakses aborsi yang aman. Alih-alih mendapat bantuan, mereka justru berhadapan dengan stigma dan keengganan tenaga kesehatan untuk memberikan rujukan. Kisah ini memperlihatkan bahwa ketika stigma ikut masuk ke ruang layanan kesehatan, hak yang dijamin oleh hukum pun bisa sulit dijangkau. Baca liputan selengkapnya melalui tautan berikut.
Abortion’s Stigma in Indonesia Keeps Rape Victims from Safe Health Services
